Pemerintah Kabupaten Toraja Utara Sambut Baik Bawaslu Kabupaten Toraja Utara dan KPU Kabupaten Toraja Utara Terkait Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Toraja Utara - Bawaslu Kabupaten Toraja Utara laksanakan audiensi bersama KPU Kabupaten Toraja Utara dan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara yang bertempat di Kantor Bupati Kabupaten Toraja Utara terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang sementara berlangsung (23/7).
Salah satu poin penting yang dibahas dalam pertemuan tersebut yaitu Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dimana Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara Brikken Linde Bonting menyampaikan kepada Bupati Toraja Utara, pentingnya pelaksanaan PDPB dan diharapkan dalam penyusunan PDPB ini dapat menyajikan Data Pemilih yang akurat untuk kepentingan Pemilu dan Pemilihan kedepan.
“Sebab yang menjadi salah satu hal urgen dan menjadi persoalan yang krusial dalam penyelenggaraan Pemilu demokratis yaitu akurasi data Pemilih yang mana beberapa persoalan selalu berulang terjadi dalam setiap penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan,” ucapnya.
“Data-data tersebut merupakan data ganda, NIK invalid, Pemilih yang sudah meninggal dunia namun masih muncul dalam data Pemilih, penduduk yang belum memenuhi syarat sebagai Pemilih namun tercatat dalam data Pemilih, Pemilih yang sudah memenuhi syarat sebagai Pemilih namun belum terdaftar dalam data Pemilih, Pemilih yang sudah pindah domisili namun masih tercatat dalam data Pemilih pada domisili semula serta perubahan status TNI dan POLRI,” tambahnya.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bonnie Freedom menyampaikan bahwa persoalan mengenai data-data tersebut selalu terulang dan tentunya muncul karena berbagai faktor.
“Persoalan tersebut selalu muncul pada saat akan dimutakhirkan, diantaranya belum terintegrasinya daftar Pemilih dalam Pemilu yang sudah dimutakhirkan oleh jajaran KPU dengan data kependudukan yang dijadikan basis data dalam penyusunan data pada Pemilu berikutnya sehingga persoalan yang sama akan muncul kembali. Kemudian tingkat kesadaran masyarakat yang masih kurang dalam memperbaharui status administrasi kependudukan sesuai keadaan de facto,” tegasnya.
Sehingga melalui pertemuan tersebut Bawaslu Kabupaten Toraja Utara bersama KPU Kabupaten Toraja menyampaikan agar Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dapat menginstruksikan kepada jajaran Pemerintah pada tingkat Kecamatan dan kepada seluruh Kepala Lembang dan Lurah agar rutin menyampaikan update data penduduk salah satunya penduduk yang telah meninggal untuk segera disampaikan kepada dinas terkait yaitu Disdukcapil Kabupaten Toraja Utara yang kemudian ditindaklanjuti dengan menerbitkan Akta Kematian bagi penduduk yang telah meninggal dunia.
Hal ini disambut baik oleh Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong dan akan segera menindaklanjuti melalui Surat Edaran dan berkoordinasi kepada jajarannya baik kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Pemerintah Tingkat Kecamatan dan Seluruh Kepala Lembang dan Lurah se-Kabupaten Toraja Utara sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara terhadap pelaksanaan dan pengawasan penyusunan PDPB oleh jajaran Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Toraja Utara.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kabupaten Toraja Utara
Editor: Humas Bawaslu Kabupaten Toraja Utara