Menjadi Asisten Sidang, Staf Bawaslu Torut Diharapkan Mengerti Tugas Dan Fungsinya
|
Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Pemaksimalan potensi sumber daya manusia Bawaslu Kabupaten/Kota terus dilaksanakan oleh Bawaslu Sulsel, salah satunya melalui kegiatan Pembinaan/Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bimtek Adjudikasi dan Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang mengangkat tema Peran Perisalah Dan Notulen Dalam Sidang Adjudikasi.
\n
\nKegiatan pelatihan ini menghadirkan peserta yakni staf teknis dari 24 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan. Menurut staf Bawaslu Torut yang mengikuti, kegiatan ini lebih berfokus pada peningkatan kapasitas peserta yang ditugaskan menjadi asisten majelis sidang penyelesaian sengketa proses pada pemilu dan pemilihan. Ia juga mengurai isi kegiatan tentang tugas dan fungsi asisten majelis sidang penyelesaian sengketa proses ada dua yakni membantu majelis sidang dalam memimpin jalannya adjudikasi dan menyusun draft putusan adjudikasi penyelesaian sengketa proses.
\n
\nDiinformasikan juga bahwa kegiatan ini dibuka dan dihadiri oleh beberapa pimpinan Bawaslu Sulsel yakni Asradi, Azry Yusuf dan Amrayadi. Asradi sebagai Koordiv Penyelesaian Sengketa yang menjadi pengampu kegiatan ini, pada pembukaan menuturkan bahwa kegiatan ini lebih ke teknis atau pelatihan pembuatan rancangan putusan. “Diminta kepada staf yang menjadi asisten sidang agar memahami terkait penyusunan rancangan putusan,” imbuh Asradi.
\n
\nSementara itu pada sambutan dalam kegiatan ini, Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel Azry Yusuf menjelaskan tentang tujuan Bawaslu Sulsel terus memberikan penguatan pemahaman dan pembinaan keterampilan kepada para staf teknis Bawaslu Kabupaten/Kota terutama setelah memasuki tahapan Pemilu 2024 ini.
\n
\nMenurutnya, kegiatan pengembangan yang selama ini dilakukan merupakan keseriusan Bawaslu dalam memasuki Pemilu 2024. “Kegiatan ini sebagai wujud kesiapan Bawaslu dalam memberikan layanan penyelesaian sengketa proses pemilu serta dalam rangka memberikan kepastian hukum pemilu,” sebut Azry.
\n
\nIa juga mengharapkan bahwa semua yg terlibat dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu agar memahami tugas dan tanggung jawabnya termasuk batasan-batasan dlm menjalankan tugasnya. “Asisten sidang memiliki tanggung jawab yang lebih luas dibandingkan notulen dan perisalah karena asisten sidang adalah kepanjangan tangan majelis sidang secara subtansial,” tegasnya.
\n
\nDi kesempatan yang sama, Koordiv Pengawasan dan Hubal Bawaslu Sulsel Amrayadi dalam sambutannya menyampaikan secara singkat bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan yg sangat strategis dalam rangka mempersiapkan sumber daya Bawaslu dalam menghadapi sengketa proses Pemilu 2024.
\n
\nKegiatan pembinaan yang digelar pada hari Senin (29/08) di Ruang Sidang Muthmainnah Bawaslu Sulawesi Selatan ini diisi dengan pemaparan materi teknis penyusunan draft putusan yang disampaikan oleh staf Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulsel.