Melalui Bimbingan Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Torut Disarankan Merubah Pola Pikir Masyarakat
|
Toraja Utara, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Melanjutkan bahasan tentang proses penanganan pelanggaran pemilu yang sebelumnya dilaksanakan beberapa waktu yang lalu, Bawaslu Toraja Utara kembali melaksanakan kegiatan Pendampingan/Pembinaan Penanganan Pelanggaran Pemilu. Kegiatan ini dilaksanakan selain sebagai bagian dari program kegiatan khususnya dari divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Toraja Utara namun juga sebagai pemantapan pemahaman tata cara proses penanganan pelanggaran yang berpotensi terjadi dalam tahapan Pemilu dan Pemilihan.
\n
\nProses penanganan pelanggaran sejatinya perlu dikuasai oleh para jajaran pengawas pemilu sebagai bentuk pengabdian dan tanggung jawab kepada masyarakat khususnya dalam setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan karena tugas Bawaslu bukan hanya sebagai pengawas pemilu namun juga pengawal dan pelayan demokrasi. Tanggung jawab ini adalah layanan kepada masyarakat dalam hal penegakan prinsip-prinsip keadilan Pemilu dan Pemilihan.
\n
\nKegiatan ini digelar di Kantor Bawaslu Toraja Utara dan diikuti oleh jajaran Pimpinan dan staf teknis. Selain secara tatap muka langsung, kegiatan ini juga dilaksanakan melalui aplikasi daring dengan menghadirkan Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulsel, Azry Yusuf sebagai narasumber. Beliau hadir untuk mengurai pemahaman-pemahaman tentang penanganan pelanggaran yang diamanatkan dalam undang-undang dan peraturan.
\n
\nBeliau memberikan simulasi dan contoh untuk menguatkan pengetahuan jajaran Bawaslu Toraja Utara tentang apa saja yang perlu diketahui dalam proses penanganan pelanggaran khususnya dalam mengidentifikasi laporan yang masuk ke Bawaslu Toraja Utara. Azry berpesan agar jajaran Bawaslu Toraja Utara dapat membedakan mana kasus yang masuk dalam kategori pelanggaran dan mana yang masuk dalam proses sengketa pemilu.
\n
\nIa juga menambahkan bahwa selain dapat membedakan antara pelanggaran dengan sengketa, peserta kegiatan juga diharapkan dapat mengklasifikasikan jenis pelanggaran tersebut jangan sampai jenis pelanggaran yang ditangani saling tumpah tindih sehingga proses penanganannya tidak maksimal.
\n
\nDalam arahannya, Azry menegaskan bahwa kita sebagai jajaran pengawas bertugas untuk memutar kerangka berfikir dalam masyarakat yang menganggap eksistensi Bawaslu sebagai penegak keadilan dalam pemilu merupakan penyebab kegaduhan dalam berdemokrasi.
\n
\nMenurutnya tugas Bawaslu itu memberikan pemahaman kepada publik bahwa proses demokrasi itu harus dibingkai dengan penegakan hukum yang diistilahkan sebagai monokrasi yang dicerminkan dalam pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar yang menyebutkan bahwa Negara Republik Indonesia ini adalah negara hukum.
\n
\n“Keberadaan kita adalah untuk melakukan pengawasan agar demokrasi ini tidak berlangsung secara liar, tidak terjadi kesewenang-wenangan bahkan tidak menjadi chaos. Oleh karena itu sekarang tidak boleh ada lagi ruang untuk selalu berfikir secara kolot bahwa seakan-akan fungsi Bawaslu sekarang ini adalah sumber ketidakstabilan dalam berdemokrasi,” tegas Azry.
\n
\n“Cara berfikir seperti itulah yang perlu kita rubah dalam masyarakat melalui kegiatan-kegiatan sosialisasi serta memperkuat pemahaman dan pengetahuan kita tentang proses penegakan hukum dalam proses demokrasi,” tambahnya lagi.
\n
\nSebagai informasi bahwa Kegiatan Pendampingan/Pembinaan Penanganan Pelanggaran Pemilu yang dilaksanakan Bawaslu Toraja Utara merupakan rangkaian program penguatan pemahaman penegakan hukum serta pelayanan prima untuk masyarakat yang juga telah beberapa kali dilaksanakan secara berjenjang hingga ke seluruh jajaran staf teknis yang memang ditunjuk untuk membantu mengambil peran sebagai gerbang pertama dalam pelayanan lembaga kepada masyarakat.
\n
\n
"