Coklit Dimulai, Bawaslu Torut Beserta Jajaran Siap Awasi Pemutakhiran Data Pemilih.
|
Toraja Utara – Badan Pengawas Pemilihan Umum. Dengan keluarnya PKPU Nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, menegaskan dilanjutkannya tahapan pilkada 2020 yang sempat tertunda.
\n
\nBerdasarkan PKPU No 19 Tahun 2019 Pasal 1 ayat 23 bahwa Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap dari Pemilu atau Pemilihan Terakhir yang dimutakhirkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK, PPS dan PPDP dengan mempertimbangkan DP4 dan dilakukan dengan cara Pencocokan dan Penelitian.
\n
\nTahapan pencocokan dan penelitian data pemilih akan dimulai tanggal 15 juli - 13 Agustus 2020, menjadi kewajiban bagi Bawaslu untuk mengawasi tahapan Pencoklitan yang rentan dengan potensi pelanggaran apalagi di tengah pandemi Covid-19. Bawaslu Toraja Utara dan jajarannya, akan melakukan pengawasan Pencocokan dan Penilitian yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di lapangan. Adapun potensi pelanggaran yang biasa muncul saat proses pemuktahiran data dan penyusunan daftar pemilih yakni:
\n
-
\n \t
- Pemilih ganda; \n \t
- Pemilih meninggal dunia; \n \t
- Pemilih belum berusia 17 tahun; \n \t
- Pemilih fiktif; \n \t
- Warga lapas tidak terakomodir; \n \t
- PPDP tidak melakukan coklit; \n \t
- Coklit dilakukan oleh oknum lain tidak tercantum dalam SK KPU; \n \t
- PPDP diisi oleh orang-orang yang tidak profesional; \n \t
- KPU tidak melakukan sinkronisasi data secara baik dengan Disdukcapil; \n \t
- warga menolak kehadiran petugas yang melakukan pencoklitan. \n
-
\n \t
- Mendatangi rumah ke rumah dengan mengkonfirmasi pemilih serta meminta menunjukkan bukti identitas E-KTP atau KK. \n \t
- Menempelkan bukti stiker bahwa rumah tersebut sudah dilakukan proses Coklit dan memberikan berita acara tanda terima proses Coklit dari PPDP kepada pemilih \n \t
- Mencatat Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih; \n \t
- Memperbaiki data Pemilih apabila terdapat kekeliruan; \n \t
- Mencatat keterangan Pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas; \n \t
- Mencoret Pemilih yang telah meninggal; \n \t
- Mencoret Pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain; \n \t
- Mencoret Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; \n \t
- Mencoret Pemilih yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara; \n \t
- Mencoret data Pemilih yang telah dipastikan tidak diketahui keberadaannya; \n \t
- Mencoret data Pemilih yang tidak dikenal; \n \t
- Mencoret Pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; \n \t
- Mencoret Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau Surat Keterangan bukan merupakan penduduk setempat; \n \t
- Mencoret Pemilih yang tidak sesuai antara informasi TPS awal yang ada pada formulir Model A-KWK untuk disesuaikan dengan TPS terdekat berdasarkan domisili alamat Pemilih dalam lingkup satu wilayah kelurahan/desa; \n \t
- Mencatat Pemilih baru yang tidak tercantum di dalam formulir model A-KWK, pemilih yang bersangkutan dimasukkan ke dalam formulir Model A.A-KWK dan \n \t
- PPDP menuangkan hasil proses Coklit PPDP dan merekapitulasi hasilnya kedalam formulir Model A.A.3-KWK . \n