Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Toraja Utara Tindaklanjuti Temuan 4 Oknum ASN Yang Tidak Netral Pada Pemilihan 2024

foto

Bawaslu Toraja Utara saat berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) di Jakarta terkait dugaan pelanggaran Netralitas ASN di Toraja Utara 

Toraja Utara - Bawaslu Toraja Utara telah memproses dugaan pelanggaran ASN terhadap 4 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Toraja Utara yang diduga telah melanggar ketentuan terkait netralitas ASN dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Berawal dari temuan Bawaslu Toraja Utara di media sosial dan juga hasil dari koordinasi Panwas Kecamatan ke Bawaslu Toraja Utara.

Menanggapi temuan ini, Bawaslu Toraja Utara telah menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan melakukan penerusan ke BKN melalui Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT).

”Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Serentak merupakan prinsip penting dalam menjaga integritas proses demokrasi di Indonesia. ASN sebagai pegawai negeri yang bekerja untuk negara harus bersikap netral, tidak memihak, dan tidak terlibat dalam politik praktis pada setiap tahapan Pemilihan,” ujar Brikken, Ketua Bawaslu Toraja Utara.

”Kami telah memproses dugaan pelanggaran terhadap 4 oknum ASN Toraja Utara dan kami juga telah berkoordinasi langsung dengan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) dengan melakukan penerusan melalui Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT),” pungkasnya.

Pada prosesnya laporan ini telah diregistrasi oleh BKN dan Bawaslu Toraja Utara tengah menunggu hasil dari tindaklanjut BKN terkait status terhadap 4 oknum ASN tersebut.

 

Jenis pelanggaran yang sering dilakukan oleh ASN:

Beberapa kasus terkait pelanggaran netralitas ASN khususnya dalam Pemilihan Serentak 2024, sering dilaporkan oleh Bawaslu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kasus-kasus ini biasanya melibatkan ASN yang terbukti mendukung calon tertentu secara terbuka atau terlibat dalam kegiatan politik praktis, baik secara langsung maupun melalui media sosial

Keterlibatan dalam Kampanye: Banyak ASN yang dilaporkan karena ikut serta dalam kampanye kandidat, baik sebagai bagian dari tim sukses, juru kampanye, atau bahkan sekadar hadir di acara kampanye dengan menggunakan atribut kandidat.

Dukungan Terbuka di Media Sosial: ASN yang menyatakan dukungan secara terbuka di media sosial, seperti membagikan konten kampanye, memberikan komentar yang mendukung kandidat, atau mempromosikan kandidat tertentu, sering menjadi objek pengawasan Bawaslu. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran karena ASN harus menjaga netralitas di ruang publik.

Penggunaan Fasilitas Negara untuk Kampanye: Beberapa ASN dilaporkan menggunakan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas atau ruang kerja kantor, untuk kegiatan kampanye. Ini melanggar aturan yang melarang ASN memanfaatkan fasilitas pemerintah untuk kepentingan politik.

Pengarahan atau Tekanan kepada Bawahan: Ada juga kasus di mana ASN, terutama pejabat tinggi, memberikan arahan atau tekanan kepada bawahan untuk mendukung calon tertentu. Ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip netralitas ASN.

Bawaslu berperan penting dalam mengawasi Pemilihan 2024 khusunya pada ASN. Upaya menjaga netralitas ASN sangat krusial untuk memastikan proses Pemilihan berlangsung adil, demokratis, dan sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum. ASN yang dilaporkan melanggar netralitas akan diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kabupaten Toraja Utara

Editor: Humas Bawaslu Kabupaten Toraja Utara