Bawaslu Toraja Utara Teruskan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Ke Polres Toraja Utara
|
Toraja Utara – Bawaslu Kabupaten Toraja Utara meneruskan dugaan tindak pidana Pemilihan ke Polres Toraja Utara yang dilakukan oleh salah satu oknum Kepala Lembang di Toraja Utara (11/10). Berdasarkan hasil Pembahasan bersama Sentra Gakkumdu memutuskan untuk melanjutkan proses hukum tersebut yang selanjutnya akan diproses Polres Toraja Utara.
Arifin S. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menyampaikan dari hasil klarifikasi terhadap saksi-saksi, Sentra Gakkumdu sudah secara maksimal menindaklanjuti dan menangani dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh salah satu oknum Kepala Lembang.
”Bawaslu bertanggung jawab dalam proses pengawasan Pemilihan dan menindaklanjuti hasil temuan dugaan pelanggaran yang kemudian disampaikan kepada Sentra Gakkumdu untuk diproses secara hukum,” ucapnya.
”kami (Sentra Gakkumdu) telah maksimal dalam penanganan dugaan pelanggaran ini, selama 5 hari ini kami telah memeriksa saksi-saksi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut bersama dengan Polres dan Kejaksaan hingga pada Pembahasan diputuskan untuk dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu oknum Kepala Lembang berhubungan dengan Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur bahwa Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Brikken Linde Bonting juga mengatakan melalui Sentra Gakkumdu penanganan pelanggaran pidana Pemilihan dapat dilakukan secara efektif dan efisien, serta memastikan bahwa setiap pelanggaran yang terjadi selama proses Pemilihan, ditindaklanjuti dengan cepat.
”Sentra Gakkumdu merupakan wadah yang mendukung keterbukaan, keadilan, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilihan di Indonesia. Pada temuan dugaan pelanggaran yang telah terjadi, ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua khususnya untuk setiap pejabat negara, Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa/Lurah agar tetap menjaga Netralitasnya hingga masa pemungutan suara nanti,” tegasnya.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kabupaten Toraja Utara
Editor: Humas Bawaslu Kabupaten Toraja Utara