Bawaslu Toraja Utara Perkuat Kapasitas SDM Pengawasan Panwas Kecamatan Melalui Workshop Pengawasan Pilkada Tahun 2024
|
Toraja Utara - Bawaslu Toraja Utara laksanakan Workshop Peningkatan Kapasitas Panwaslu Kecamatan untuk Pengawasan Pemilihan Tahun 2024 yang diikuti Ketua dan Anggota Panwas Kecamatan se-Kabupaten Toraja Utara bertempat di Toraja Heritage Hotel (17/10).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penguatan terhadap Panwas Kecamatan khususnya dalam menjalankan Pengawasan Pemilihan 2024.
Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Brikken Linde Bonting menyampaikan pengawas harus mempersiapkan diri untuk menghadapi tahapan khusunya pada tahapan Kampanye yang sementara berjalan.
”sebagai pengawas kita harus siap menghadapi seluruh tahapan, Pengawas Pemilu terutama Bawaslu serta elemen lain yang terlibat harus melakukan berbagai persiapan yang matang agar pengawasan berjalan efektif,” ucapnya.
”dengan persiapan yang komprehensif ini diharapkan Pengawas Pemilu dapat menjalankan tugas mereka dengan lebih baik, menjaga proses Kampanye Pemilihan 2024 berjalan sesuai aturan dan memastikan pelaksanaan demokrasi yang bersih dan adil,” sambungnya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Andarias Duma’, dalam pembukaannya menyampaikan bahwa pelanggaran Netralitas ASN menjadi salah satu pelanggaran tertinggi di Sulawesi Selatan dan ancaman bagi pelaku Politik Uang.
”di Sulawesi Selatan yang paling banyak penanganan pelanggarannya adalah Netralitas ASN, namun masyarakat biasa juga bisa terjerat apabila terlibat Politik Uang ancaman pidananya sudah jelas itu ada di Pasal 187A UU 10 Tahun 2016,” pungkasnya.
Pada pelaksanaannya Anggota Bawaslu Kabupaten Toraja Utara yang juga Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bonnie Freedom menjelaskan materi sekaitan dengan Perumusan Strategi Pengawasan Pilkada 2024, pada penyampaiannya bahwa terdapat beberapa kerawanan dalam Pemilihan 2024.
”pada Pemilihan 2024 terdapat beberapa tahapan yang rawan dan berpotensi terjadi di separuh wilayah, yaitu Pungut Hitung, Kampanye dan Pencalonan. Selain itu, pada konteks sosial politik, intimidasi, ancaman dan kekerasan secara verbal dan fisik juga mempengaruhi kerawanan Pemilihan di tiap-tiap wilayah,” ucap Bonnie.
Tahapan Kerawanan yang sering terjadi pada Pemilihan Serentak 2024 diperkuat juga oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Arifin S., pada penjelasannya menyampaikan bahwa penanganan pelanggaran dalam Pemilihan 2024 menjadi aspek penting untuk memastikan bahwa Pemilihan Serentak tahun 2024 berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip demokrasi.
”pelanggaran dalam proses Pemilihan bisa terjadi di berbagai tahapan, mulai dari pendaftaran calon, Kampanye, hingga Pemungutan dan Penghitungan Suara. Untuk menangani pelanggaran ini, berbagai langkah hukum, administrasi, dan teknis telah disiapkan oleh Bawaslu, KPU, dan lembaga terkait lainnya.
Kegiatan ini juga diisi oleh Narasumber eksternal yakni Deputi Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Engelbert Johannes Rohi dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2017-2022, Amrayadi.
Peningkatan kapasitas SDM dalam pengawasan Pemilihan tahun 2024 merupakan langkah penting untuk memastikan proses pengawasan berjalan efektif dan mampu mengantisipasi berbagai tantangan dalam Pemilihan, baik di tingkat teknis maupun strategis. Bawaslu dan elemen-elemen pengawas lainnya perlu membekali SDM mereka dengan kemampuan, pengetahuan, serta teknologi yang relevan untuk menjalankan tugas pengawasan dengan baik.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kabupaten Toraja Utara
Editor: Humas Bawaslu Kabupaten Toraja Utara