Bawaslu Kabupaten/Kota Diharapkan Paham Peran Dalam Penanganan Pelanggaran. Azry Yusuf: Lakukan Simulasi Dahulu
|
Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan terus berusaha membenahi kinerja-kinerja terutama kepada jajaran 24 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan. Hal ini guna mewujudkan pelayanan yang prima kepada publik untuk mewujudkan good governance sebagai lembaga pengawal demokrasi.
\n
\nDalam hal proses penerimaan laporan dugaan pelanggaran yang berpotensi terjadi pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan tahun 2024, Azry Yusuf selaku Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel kembali menguatkan dan mengingatkan terkait penyusunan draft Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pelanggaran kepada para jajarannya di kabupaten/kota.
\n
\nHal ini dilakukan pada kegiatan Rapat Penyusunan SOP Penanganan Pelanggaran yang dirangkai dengan Bimtek Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu tepatnya hari Selasa (27/04) di Makassar. Dalam pengantarnya pada kegiatan ini, Azry Yusuf mengatakan bahwa proses penyusunan SOP ini harus berpegang teguh kepada Perbawaslu sebab nantinya SOP ini akan menjadi alat kendali dalam proses penanganan pelanggaran sehingga nilai-nilai substansinya harus benar sesuai dengan aturan.
\n
\nMenyambung bahasan tersebut bahwa draft SOP penanganan pelanggaran yang sedianya telah disusun di kabupaten/kota, masing-masing peserta rapat dapat segera melaksanakan simulasi dari penerimaan laporan hingga penanganan pelanggaran didaerahnya masing-masing. Hal ini dimaksudkan agar seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengetahui peran, tugas, fungsi dan tanggung jawab masing-masing dalam SOP Penanganan Pelanggaran ini.
\n
\nSelain seluruh Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, kegiatan ini juga mengundang masing-masing seorang staf sekretariat dari 24 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulsel untuk hadir secara langsung dan Koorsek/Kasek via aplikasi daring. Proses penyusunan SOP ini dirasa penting diketahui oleh Koorsek/Kasek dan staf sekretariat dimana Koorsek/Kasek masuk dalam fungsi manajemennya dan berperan sebagai pengendali pelaksanaan penugasan dalam SOP tersebut.
\n
\nSementara itu untuk staf sekretariat terundang diharapkan dapat mengawal dengan baik dan secara teknis kegiatan ini dimaksudkan untuk mentransformasi informasi menjadi pengetahuan yang dipahami secara mendalam sehingga mudah untuk dibagikan kepada rekan-rekan di daerah masing-masing yang kemudian diaplikasikan.
\n
\nRapat ini disambung dengan bimbingan teknis penyelesaian sengketa proses pemilu setelah jeda buka puasa dimana diisi arahan teknis dari Koordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulsel, Asradi.
\n
\nIa menyampaikan bahwa Bawaslu Provinsi segera akan menyusun SOP Penyelesaian Sengketa yang akan diseragamkan dgn seluruh Kabupaten/Kota se-Sulsel untuk memaksimalkan kerja-kerja teknis penyelesaian sengketa.
\n
\nBeliau juga mengingatkan terkait dgn permohonan penyelesaian sengketa, bahwa untuk mengantisipasi permohonan sengketa yang diajukan melalui laman aplikasi SIPS, admin SIPS agar mempersiapkan diri dengan baik terkait penggunaan aplikasi tersebut.
\n
\n
"