Lompat ke isi utama

Berita

Tahapan Pendaftaran Partai Politik Dimulai, Bawaslu Torut Beri Imbauan Kepada KPU Dan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024

Tahapan Pendaftaran Partai Politik Dimulai, Bawaslu Torut Beri Imbauan Kepada KPU Dan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024
Toraja Utara, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Tahapan Pemilihan Umum tahun 2024 telah dimulai dari 14 Juni 2022 yang lalu. Dengan dimulainya tahapan tersebut aturan-aturan terkait Pemilihan Umum sudah berlaku. Menghadapi tahapan Pemilu 2024, serangkaian agenda-agenda pengawasan telah disusun dan mulai dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Toraja Utara. \n \nDemikian halnya dengan penyelenggara teknis yakni KPU, mulai melakukan sosialisasi kepada partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024. KPU Kabupaten Toraja Utara menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Senin (01/08). Hadir sebagai peserta, 16 dari 39 partai politik calon peserta pemilu yang sudah menerima permohonan akses sipol (data per tanggal 29 Juli 2022). \n \nMelalui kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Toraja Utara yang juga hadir mengawasi menyampaikan imbauan kepada KPU Toraja Utara dan partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang hadir. “Bawaslu Toraja Utara mengimbau kepada KPU dan partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang hadir untuk mematuhi setiap aturan-aturan terkait pelaksanaan tahapan ini,” ujar Gabriel selaku anggota mewakil Bawaslu Toraja Utara. \n \n“Kita semua memiliki peran dan diatur oleh Undang-undang. Oleh karena itu, mari lakukan sesuai dengan Standar, Operasional dan Prosedur (SOP) yang berlaku”, lanjutnya. \n \nBawaslu Toraja Utara juga mendorong partai politik calon peserta Pemilu 2024 untuk mengoptimalkan helpdesk yang sudah dibentuk KPU Toraja Utara dan sebaliknya mendorong KPU Toraja Utara memberikan pelayanan yang baik kepada partai politik melalui helpdesk. \n \n"