Lompat ke isi utama

Berita

Sediakan Akses Informasi dan Pemahaman Hak-Hak Penyandang Disabilitas dalam Pemilu, Bawaslu Toraja Utara Gelar Giat Fasilitasi

Sediakan Akses Informasi dan Pemahaman Hak-Hak Penyandang Disabilitas dalam Pemilu, Bawaslu Toraja Utara Gelar Giat Fasilitasi
Rantepao, Bawaslu Kabupaten Toraja Utara - Di tengah semangat demokrasi menjelang pemungutan suara pada Pemilu tahun 2024 serta harapan partisipasi aktif warga negara dalam proses pemilu, para penyandang disabilitas juga berhak untuk memiliki akses yang sama terhadap informasi dan pemahaman tentang hak-hak mereka dalam proses pemilu. \n \nHal ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Arifin selaku Ketua Bawaslu Toraja Utara saat memberi sambutan pada kegiatan Fasilitasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan Kepada Disabilitas (Selasa, 25/07) \n \n“Salah satu cara mengimplementasikan amanat Undang-undang khususnya yang tertuang dalam Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu demi mewujudkan kesetaraan dan keterlibatan seluruh warga negara yakni inisiatif untuk melaksanakan kegiatan fasilitasi ini,” sebut Arifin. \n \nSelain itu beliau juga memaparkan hak-hak lainnya yang dimiliki para penyandang disabilitas dalam pemilihan umum seperti hak untuk mendapatkan kemudahan akses ke tempat pemungutan suara, hak untuk memberikan suaranya secara adil dan rahasia serta hak untuk mendapatkan informasi dan pengetahuan tentang pemilu. \n \nHal senada juga disampaikan oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Saiful Jihad saat membuka kegiatan ini. Ia mengapresiasi Yayasan Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat (RBM) Tangmentoe yang hadir sebagai peserta pada kegiatan ini. \n \n“Bahwa betapa mandirinya masyarakat di Kabupaten Toraja Utara dimana rehabilitasinya yang bersumberdaya masyarakat, yang merangkul komunitas difabel guna dibina sehingga saudara-saudara dengan keadaan spesialnya merasa bangga atas keterbatasannya, “ungkap Saiful. \n \n“Saya berharap bahwa seluruh saudara-saudara kita yang mempunyai kebutuhan khusus sudah terdata semua dalam daftar pemilih sehingga dapat terfasilitasi oleh KPU di TPS nanti. Yang paling penting lagi bukan hanya jumlah berapa penyandang disabilitas yang perlu diketahui namun apa saja ragam disabilitas di setiap TPS perlu juga menjadi catatan Bawaslu Toraja Utara untuk disampaikan kepada KPU,” tambahnya lagi. \n \nKegiatan yang digelar di Toraja Heritage Hotel ini, hadir sebagai pemateri yakni Masykurudin Hafidz (Inisiator Akademi Pemilu dan Demokrasi) dan Amrayadi (Anggota Bawaslu Sulsel 2018-2023). Kedua narasumber ini memaparkan materi sekaitan dengan pemahaman kepemiluan kepada kelompok disabilitas yang dalam hal ini penyandang disabilitas yang berasal dari Yayasan RBM Tangmentoe. Untuk memudahkan komunikasi antara narasumber dengan peserta disabilitas tertentu, hadir pula juru bahasa isyarat yang berasal dari salah satu pengurus RBM. \n \n"