Pastikan Sesuai TPM, Bawaslu Torut Awasi Proses Verifikasi Faktual Partai Politik
|
Rantepao, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Tanggal 14 Oktober 2022 yang lalu, KPU RI mengumumkan sebanyak 18 partai politik yang dinyatakan lolos pada tahapan verifikasi administrasi Pemilu 2024. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022.
\n
\nBerdasarkan pengumuman tersebut, Partai yang dinyatakan lolos yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Perindo, Partai Nasdem, Partai Bulan Bintang, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Amanat Nasional, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Buruh dan Partai Ummat.
\n
\nTerdapat 6 partai politik yang akan dilakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaannya oleh KPU di Kabupaten Toraja Utara yakni Partai Perindo, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Buruh.
\n
\nSesuai tahapan Pemilu 2024 yang diuraikan dalam Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang program dan jadwal kegiatan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu tahun 2024, tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan dimulai tanggal 15 Oktober hingga 4 November mendatang.
\n
\nTerkait tahapan tersebut, KPU Toraja Utara mulai melaksanakan verifikasi faktual pada hari ini (Senin, 17/10) dengan fokus pada kepengurusan partai politik dan setelah itu pada keanggotaan. Bawaslu Toraja Utara sebagai pengawas pemilu turun langsung mengawasi pelaksanaan tahapan ini yang oleh KPU Toraja Utara ini. Pengawasan dilakukan untuk memastikan Tata Cara, Prosedur dan Mekanisme (TPM) verifikasi faktual yang dilakukan KPU sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
\n
\nPartai Perindo merupakan partai politik pertama yang diverifikasi faktual oleh KPU Toraja Utara. Dalam verifikasi faktual kepengurusan ini, KPU memastikan kebenaran dan kesesuaian dokumen yang dari SIPOL dengan dokumen fisiknya. Misalnya data KTP-el dan KTA Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
\n
\nKetua bersama Anggota Bawaslu Toraja Utara beserta staf teknis akan melaksanakan pengawasan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 hingga berakhirnya tahapan ini pada tanggal 4 November mendatang.