Beri Bimbingan Penyelesaian Sengketa Kepada Jajaran Kecamatan, Bawaslu Torut Harap Peraturan Baru Jadi Pedoman
|
Rantepao, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Untuk mendukung kinerja pengawasan, Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara menginstruksikan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Toraja Utara yang dilantik pada bulan lalu untuk mendapatkan peraturan-peraturan terutama peraturan yang baru terbit sebagai pedoman.
\n
\n
\n
\n“Saya berharap teman-teman mencetak, membaca dan mempelajari setiap undang-undang dan perbawaslu yang baru dikeluarkan”, kata Andarias Duma’.
\n
\n
\n
\nHal ini ia sampaikan pada saat membuka kegiatan Fasilitasi Penyelesaian Sengketa yang dilaksanakan selama dua hari pada tanggal 20 hingga 21 November oleh Bawaslu Toraja Utara. Kegitan ini diperuntukkan kepada para jajaran pengawas kecamatan guna memperdalam pengetahuan tentang tata cara dan teknis penyelesaian sengketa secara cepat di masing-masing wilayah pengawasannya.
\n
\n
\n
\n“Kami harapkan juga kepada Bapak/Ibu yang telah menjadi anggota Panwaslu Kecamatan ini sudah siap bekerja, jangan ada lagi istilah belum tau caranya karena masih belajar”, tambah Andarias.
\n
\n
\n
\nSelain pimpinan Bawaslu Toraja Utara, kegiatan ini juga menghadirkan Prof. Dr. Anwar Borahima S.H.,M.H. via daring dan Asradi, Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. Asradi yang hadir langsung pada hari kedua mengisi kegiatan sekaligus selaku koordinator divisi yang bersangkutan menyampaikan teknis-teknis penyelesaian sengketa kepada para peserta.
\n
\n
\n
\nIa berpesan kepada jajaran Panwascam yang menjadi peserta agar selalu menjaga integritas serta sumber daya manusianya. Ia mengajak pula para peserta untuk terus meningkatkan output kemampuan berfikir dan kinerja demi keuntungan para peserta sendiri.
\n
\n
"