Bawaslu Toraja Utara Sosialisasikan Layanan Advokasi Hukum Melalui Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum
|
Toraja Utara - Bawaslu Toraja Utara melaksanakan kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum sebagai upaya meningkatkan pemahaman jajaran terkait layanan advokasi hukum di lingkungan Bawaslu. Kegiatan ini dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Toraja Utara, Bonnie Freedom dan Arifin S., jajaran sekretariat Bawaslu Toraja Utara, serta peserta eksternal dari KPU Kabupaten Toraja Utara (Kamis, 4/5).
Kegiatan fasilitasi tersebut menjadi sarana untuk memperkuat pemahaman mengenai layanan advokasi hukum yang diberikan Bawaslu kepada jajaran pengawas Pemilu dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas, fungsi, wewenang, dan kewajiban pengawasan Pemilu maupun Pemilihan.
Dalam pemaparannya, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Toraja Utara, Bonnie Freedom, menjelaskan bahwa layanan advokasi hukum merupakan rangkaian kegiatan pemberian layanan hukum yang diselenggarakan untuk menghadapi permasalahan hukum yang dialami oleh jajaran Bawaslu dalam menjalankan tugas kelembagaan.
Menurut Bonnie, layanan advokasi hukum memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan hukum kepada jajaran pengawas Pemilu sehingga mereka dapat menjalankan tugas pengawasan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Layanan advokasi hukum merupakan bentuk dukungan dan perlindungan hukum yang diberikan kepada jajaran Bawaslu ketika menghadapi permasalahan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu dan Pemilihan,” jelas Bonnie.
Lebih lanjut, Bonnie memaparkan mekanisme penerapan layanan advokasi hukum, mulai dari jenis advokasi hukum itu sendiri, proses verifikasi dan telaah permasalahan hukum, hingga pemberian bantuan hukum sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. Bantuan tersebut dapat berupa konsultasi hukum, pendampingan hukum, pemberian pendapat hukum, maupun bentuk layanan hukum lainnya yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Layanan Advokasi Hukum.
Ia juga menekankan pentingnya pemahaman seluruh jajaran mengenai layanan advokasi hukum agar setiap permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan tugas pengawasan dapat ditangani secara tepat dan sesuai prosedur.
Melalui kegiatan fasilitasi ini, Bawaslu Toraja Utara berharap seluruh peserta dapat memahami konsep, mekanisme, dan manfaat layanan advokasi hukum, sehingga mampu mendukung terciptanya pelaksanaan tugas pengawasan yang profesional serta memberikan kepastian hukum bagi jajaran pengawas Pemilu di semua tingkatan.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Toraja Utara
Editor: Humas Bawaslu Toraja Utara