Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Toraja Utara Perkuat Pemahaman Kajian Hukum, Bahas Penyusunan Legal Opinion dan Kajian Penanganan Pelanggaran

foto

Toraja Utara - Bawaslu Toraja Utara melaksanakan kegiatan Kajian Hukum yang membahas penyusunan kajian hukum, baik dalam bentuk legal opinion maupun kajian hukum penanganan pelanggaran. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan kualitas produk hukum di lingkungan Bawaslu, (Senin, 15/6).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Andarias Duma', Ketua dan Anggota Bawaslu Toraja Utara, jajaran Sekretariat Bawaslu Toraja Utara, serta peserta dari eksternal, yakni KPU Toraja Utara.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Toraja Utara, Brikken Linde Bonting. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya penguatan kapasitas sumber daya manusia dalam penyusunan produk hukum yang berkualitas sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Pemilu.

Brikken menyampaikan bahwa kemampuan menyusun kajian hukum yang baik sangat diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan. Menurutnya, kajian hukum yang disusun secara komprehensif dan berdasarkan ketentuan yang berlaku akan menjadi dasar pertimbangan yang kuat dalam menyikapi berbagai persoalan kepemiluan.

"Kajian hukum merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung pelaksanaan tugas Bawaslu. Oleh karena itu, kapasitas sumber daya manusia dalam menyusun kajian hukum perlu terus diperkuat agar produk hukum yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik dan dapat menjadi dasar pertimbangan yang tepat dalam pengambilan keputusan kelembagaan," ujar Brikken.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Toraja Utara, Bonnie Freedom, dalam sambutannya menekankan pentingnya ketelitian dan pencermatan dalam proses penyusunan kajian hukum. Ia menyampaikan bahwa setiap kajian hukum harus disusun secara sistematis, berbasis data, dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dalam penyusunan kajian hukum, diperlukan ketelitian dan pencermatan terhadap setiap fakta yang ada. Kajian hukum harus disusun secara sistematis, berbasis data, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar dapat menjadi dasar pertimbangan yang akurat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam proses pengambilan keputusan," kata Bonnie.

Lebih lanjut, Bonnie menjelaskan bahwa kajian hukum memiliki peran strategis sebagai instrumen yang mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan, khususnya dalam memberikan landasan hukum yang kuat terhadap berbagai permasalahan kepemiluan yang dihadapi oleh Bawaslu.

Pada sesi materi, Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Andarias Duma', memberikan pemaparan terkait teknik dan metode penyusunan legal opinion serta kajian hukum penanganan pelanggaran. Dalam penyampaiannya, ia menjelaskan bahwa penyusunan produk hukum harus didasarkan pada analisis yang sistematis, fakta yang akurat, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga mampu menghasilkan pertimbangan hukum yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan jajaran Bawaslu Toraja Utara semakin memahami proses penyusunan kajian hukum dan mampu menghasilkan produk hukum yang berkualitas guna mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pada tahapan Pemilu dan Pemilihan mendatang.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Toraja Utara

Editor: Humas Bawaslu Toraja Utara