Bawaslu Toraja Utara Gandeng Kepala Lembang Tertibkan Administrasi Kependudukan demi Akurasi Data Pemilih Berkelanjutan
|
Toraja Utara - Bawaslu Kabupaten Toraja Utara memanfaatkan momentum pertemuan aparatur desa untuk memperkuat akurasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Langkah ini dilakukan melalui koordinasi langsung bersama seluruh Kepala Lembang se-Kabupaten Toraja Utara yang berlangsung selama tiga hari, 13–15 Oktober 2026.
Kegiatan tersebut terintegrasi dalam rangkaian agenda Sosialisasi Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa yang diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Lembang Kabupaten Toraja Utara dan Kejaksaan Negeri Tana Toraja. Melalui forum ini, Bawaslu menekankan peran strategis para kepala lembang sebagai garda terdepan pencatatan kependudukan di tingkat akar rumput. Pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi ini dibagi ke dalam tiga klaster wilayah guna mengoptimalkan penyampaian materi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Brikken Linde Bonting, memimpin langsung sesi pemaparan di Klaster Kecamatan Kesu. Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Bonnie Freedom, mendampingi para kepala lembang di Klaster Kecamatan Tikala dan Klaster Kecamatan Sesean. Langkah pengawasan PDPB ini berpijak pada landasan hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025, serta Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Ketua Bawaslu Toraja Utara, Brikken Linde Bonting, dalam arahannya di hadapan para Kepala Lembang di Kecamatan Kesu menekankan bahwa akurasi data pemilih berakar dari disiplin administrasi kependudukan di tingkat lembang. Ia mengingatkan kembali ketentuan Surat Edaran Bupati Toraja Utara Nomor 400.14.4.3/1262/BAKESBANGPOL tanggal 20 November 2025 perihal tertib administrasi kependudukan.
"Kepala Lembang adalah garda terdepan yang paling mengetahui dinamika warganya. Kami mengimbau seluruh Kepala Lembang agar benar-benar menjalankan dan menyosialisasikan Surat Edaran Bupati Toraja Utara. Mulai dari kewajiban warga melampirkan Surat Keterangan Kematian atau Akta Kematian saat mengurus izin keramaian (seperti upacara adat Rambu Solo’) maupun pengambilan formalin, hingga memverifikasi surat pindah domisili bagi warga yang keluar atau masuk wilayah lembang. Jangan sampai ada identitas warga yang dipinjamkan atau disalahgunakan. Ketertiban pencatatan ini adalah kunci mutlak agar data pemilih kita tidak memuat pemilih yang sudah meninggal atau data ganda," tegas Brikken Linde Bonting.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Toraja Utara, Bonnie Freedom, saat memberikan materi di Klaster Kecamatan Tikala dan Sesean, memaparkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang dihimpun Bawaslu selama proses pengawasan dan uji petik di lapangan.
"Dari hasil pengawasan dan uji petik yang kami lakukan, masih ditemukan lembang atau kelurahan yang belum memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) tata kelola data kependudukan yang jelas, pengelolaan arsip kependudukan fisik maupun digital yang masih minim, serta ketidaktahuan aparatur terhadap edaran bupati terkait administrasi kependudukan. Hal ini berdampak langsung pada data pemilih. Kami di Bawaslu tidak hanya mengawasi lewat imbauan dan uji petik ke KPU atau membuka Posko Aduan Masyarakat, melainkan juga mendorong terbentuknya forum lintas lembaga bersama Disdukcapil, DPML, Kesbangpol, hingga pemerintah lembang. Kami meminta para Kepala Lembang aktif mengajak warga melaporkan kematian dan perpindahan domisili demi menjaga hak pilih masyarakat yang valid," jelas Bonnie Freedom.
Bawaslu Toraja Utara menegaskan bahwa strategi pengawasan PDPB dilakukan secara berjenjang dan komprehensif, mulai dari pengawasan melekat (coklit terbatas) terhadap dugaan data pemilih berusia di atas 100 tahun, data meninggal, dan potensi pemilih ganda, hingga penyampaian saran perbaikan kepada KPU secara berkala. Dalam kegiatan tersebut Bawaslu juga mengingatkan kepada seluruh Kepala Lembang agar memperhatikan beberapa aspek teknis yang bisa menghasilkan Data Kependudukan yang berkualitas dan memperkuat akurasi Data Pemilih Berkelanjutan, seperti tertib administrasi, tertib prosedur, tertib dokumen dan tertib bukti. Keempat aspek ini jika dijalankan dengan baik dan konsisten maka akan berdampak pada data kependudukan yang berkualitas yang nantinya akan menghasilkan data Pemilih yang valid, akurat dan mutakhir pada setiap Lembang.
Melalui kolaborasi dengan DPML dan seluruh Kepala Lembang ini, Bawaslu Toraja Utara berharap kesadaran publik serta sinergi antarlembaga kian solid, sehingga menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif menyongsong pesta demokrasi yang berintegritas.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Toraja Utara
Editor: Humas Bawaslu Toraja Utara