Bawaslu Toraja Utara Dorong Akurasi Data Pemilih melalui Uji Petik PDPB
|
Toraja Utara - Bawaslu Kabupaten Toraja Utara menyampaikan Imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara terkait pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026. Imbauan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 32/PM.00.02/K.SN-20/09/2026 tertanggal 2 September 2026. Surat tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu Toraja Utara untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan, berkelanjutan, serta tetap menjamin hak pilih setiap warga negara.
Dalam imbauan tersebut, Bawaslu meminta KPU Kabupaten Toraja Utara memastikan PDPB tingkat kabupaten dilaksanakan paling sedikit setiap tiga bulan sekali. Pemutakhiran dilakukan dengan menyediakan, memutakhirkan, dan mengelola data pemilih secara berkesinambungan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu juga menekankan agar proses PDPB tidak menghilangkan maupun merugikan hak pilih Warga Negara Indonesia (WNI).
Selain itu, KPU diimbau untuk menjabarkan program dan arah kebijakan PDPB serta menyosialisasikannya kepada masyarakat, pemangku kepentingan, dan pihak terkait. KPU juga diimbau untuk melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait, antara lain Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Lembaga Pemasyarakatan dan/atau rumah tahanan negara, TNI, Polri, pemerintah kecamatan, pemerintah desa/kelurahan, serta instansi terkait lainnya.
Bawaslu juga mengingatkan agar pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) dilakukan sesuai tata cara, mekanisme, dan prosedur sebagaimana diatur dalam Surat KPU Republik Indonesia Nomor 228/PP.05-SD/13/2026 tentang Jadwal Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2026 dan Tata Cara Pencocokan dan Penelitian Terbatas.
Bawaslu Lakukan Uji Petik di Tiga Lembang
Sebagai tindak lanjut pengawasan terhadap pelaksanaan PDPB, Bawaslu Kabupaten Toraja Utara kemudian melakukan uji petik di dua kecamatan, yakni Kecamatan Sopai dan Kecamatan Kesu pada tanggal 14 September 2026.
Di Kecamatan Sopai, uji petik dilakukan pada Lembang Salu Sarre dan Lembang Salu Sopai, sementara di Kecamatan Kesu dilakukan di Lembang Tallulolo.
Uji petik tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian data pemilih dengan kondisi faktual di lapangan, khususnya berkaitan dengan perubahan status pemilih, seperti pemilih yang telah meninggal dunia maupun pemilih yang telah berpindah domisili. Hasil pengawasan kemudian menunjukkan adanya sejumlah data pemilih yang perlu ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Toraja Utara. Berdasarkan hasil uji petik dan pengecekan melalui SIDALIH, Bawaslu menemukan data pemilih meninggal dunia dan pemilih yang telah berpindah domisili namun masih tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Tahun 2024.
Anggota Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Bonnie Freedom, mengatakan bahwa uji petik dilakukan sebagai bagian dari pengawasan untuk memastikan data pemilih yang tercatat dalam PDPB sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
“Uji petik ini merupakan bagian dari upaya kami memastikan data pemilih benar-benar sesuai dengan kondisi faktual. Dari hasil pengecekan di lapangan yang kemudian kami cocokkan dengan data pada SIDALIH, ditemukan adanya pemilih yang telah meninggal dunia maupun yang telah berpindah domisili, tetapi masih tercatat dalam DPT Pemilihan Tahun 2024,” ujar Bonnie.
Temuan tersebut selanjutnya dituangkan Bawaslu Kabupaten Toraja Utara dalam surat saran perbaikan Nomor 36/PM.00.02/K.SN-20/09/2026 tertanggal 21 September 2026 yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Toraja Utara. Dalam surat tersebut, Bawaslu menyampaikan bahwa di Kecamatan Kesu ditemukan 8 orang pemilih meninggal dunia dan 15 orang pemilih pindah domisili ke wilayah lain.
Sementara itu, di Kecamatan Sopai ditemukan 6 orang pemilih meninggal dunia, 10 orang pemilih pindah domisili ke wilayah lain, serta 1 orang pemilih yang pindah domisili masuk ke wilayah Lembang Salu Sopai, Kecamatan Sopai. Secara keseluruhan, data yang ditemukan tersebut merupakan data pemilih yang tercatat dalam DPT Pemilihan Tahun 2024 dan telah dilakukan pengecekan melalui aplikasi SIDALIH. Bawaslu Kabupaten Toraja Utara kemudian meminta KPU Kabupaten Toraja Utara menindaklanjuti data tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan PDPB.
Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu Toraja Utara memastikan data pemilih terus diperbarui berdasarkan kondisi faktual di lapangan. Pemutakhiran data yang akurat menjadi salah satu bagian penting dalam memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat tetap memiliki hak pilih, sekaligus mencegah pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat tetap tercatat dalam data pemilih.
Melalui pengawasan secara berkelanjutan, termasuk uji petik dan penyampaian saran perbaikan, Bawaslu Kabupaten Toraja Utara terus mendorong agar proses PDPB dilaksanakan secara akurat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Toraja Utara
Editor: Humas Bawaslu Toraja Utara