Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Toraja Utara Beserta Jajaran Dan Satpol-PP Tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Yang Melanggar Aturan

foto

 

Toraja Utara -  Bawaslu Toraja Utara bersama Satpol-PP melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024. Penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) yang melanggar peraturan adalah upaya Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu untuk memastikan bahwa semua aktivitas Kampanye dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Penertiban ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum, keadilan dalam proses Pemilihan, serta keindahan lingkungan (21/10).

Dalam pelaksanaannya Anggota Bawaslu Toraja Utara, Bonnie Freedom mengatakan bahwa penertiban APK yang melanggar ada upaya untuk menegakkan aturan Kampanye yang berlaku selama Pemilihan. Kolaborasi antara Bawaslu dan Pemerintah Daerah sangat penting untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran yang terjadi dapat ditindak dengan cepat dan sesuai prosedur.

”Terhadap Alat Peraga Kampanye, khususnya yang melanggar aturan ditertibkan oleh Satpol-PP dan di awasi langsung oleh Bawaslu Toraja Utara dengan melibatkan jajaran Panwascam dan PKD. Kerja sama antara Bawaslu dan Satpol PP sangat penting untuk memastikan bahwa proses Kampanye tetap tertib, sesuai aturan, dan adil bagi semua peserta Pemilihan,” ucapnya.

Pada pelaksanaannya salah satu warga dari Tim Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur menanyakan alasan penurunan Alat Peraga Kampanye yang terpasang di taman kota jalan poros Rantepao, dan dijelaskan bahwa taman kota merupakan salah satu fasilitas tertentu milik pemerintah sehingga wajib untuk diturunkan.

foto

”salah satu warga dari Tim Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur kami berikan penjelasan dan beliau dapat menerima dengan baik. Tadi APK yang melanggar aturan kami kembalikan ke Tim Kampanye Pasangan Calon untuk dipasang pada area yang di perbolehkan dengan mengacu pada SK KPU Toraja Utara,”

”Untuk diketahui bersama bahwa dalam tahapan Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, Tim Kampanye dilarang memasang Alat Peraga Kampanye pada tempat umum yang tertera pada Pasal 65 PKPU 13/2024,” pungkasnya.

Bonnie Freedom juga menambahkan bahwa Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) wajib juga wajib mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa pemasangan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilihan tidak boleh menutupi atau berdekatan dengan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilihan lain yang berpotensi menjadi sengketa antar Peserta Pemilihan.

foto
foto

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kabupaten Toraja Utara

Editor: Humas Bawaslu Kabupaten Toraja Utara