Bawaslu Toraja Utara Awasi Rekapitulasi PDPB Triwulan I 2026, Soroti Validitas Data Pemilih
|
Toraja Utara - Bawaslu Toraja Utara melaksanakan pengawasan langsung terhadap Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 yang digelar KPU Toraja Utara. Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan seperti Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Toraja Utara serta unsur pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya (Kamis, 2/4).
Dalam pembukaannya, KPU Toraja Utara mengungkapkan sejumlah kendala yang masih dihadapi dalam pengelolaan data pemilih, khususnya yang bersumber dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Salah satu persoalan krusial adalah rendahnya kesadaran masyarakat dalam mengurus administrasi kematian anggota keluarga. Akibatnya, masih ditemukan nama-nama warga yang telah meninggal dunia namun tetap tercantum dalam daftar pemilih.
Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum, termasuk sengketa dalam pelaksanaan Pemilu maupun Pemilihan. Oleh karena itu, KPU berharap adanya peran aktif dari Disdukcapil Toraja Utara untuk mendorong para Kepala Lembang dan Lurah agar lebih proaktif mengedukasi masyarakat terkait pentingnya pengurusan surat keterangan kematian.
Ketua Bawaslu Toraja Utara, Brikken Linde Bonting, dalam kesempatan tersebut menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor. Ia berharap Disdukcapil dapat mengoptimalkan peran 151 Kelurahan/Lembang dalam menyosialisasikan kewajiban pelaporan kematian kepada masyarakat. Selain itu, ia mendorong adanya sistem pelayanan satu pintu di tingkat Kelurahan/Lembang dalam pengurusan surat keterangan kematian guna mempermudah sinkronisasi data kependudukan.
“Dengan sistem yang terintegrasi, peran KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu akan semakin maksimal, khususnya dalam memastikan kualitas data Pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan ke depan,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Toraja Utara, Bonnie Freedom, menekankan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan bukan semata menjadi tanggung jawab KPU dan Bawaslu. Ia menilai keterlibatan aktif seluruh elemen, termasuk pemerintah daerah, menjadi kunci keberhasilan proses tersebut.
Berdasarkan hasil pengawasan uji petik yang dilakukan Bawaslu di sejumlah Kelurahan/Lembang, ditemukan bahwa masih ada aparat pemerintah di tingkat bawah yang masih belum memahami secara optimal tata cara administrasi kependudukan. Hal ini menjadi catatan penting dalam upaya perbaikan ke depan.
“Melalui penegasan Bupati Toraja Utara kepada seluruh jajaran terkait, diharapkan ada komitmen bersama untuk mendukung suksesnya pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Rapat pleno ini bukan sekadar seremonial, melainkan menjadi titik awal pertanggungjawaban kita bersama terhadap kualitas data pemilih menuju Pemilu 2029,” tegas Bonnie.
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Toraja Utara juga memaparkan tindak lanjut atas saran perbaikan dari Bawaslu berdasarkan hasil pengawasan lapangan pada 12 Maret 2026. Dari 11 data pemilih yang direkomendasikan untuk perbaikan, sebanyak 8 pemilih telah ditindaklanjuti dan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Sementara itu, 1 pemilih belum dapat ditindaklanjuti karena tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada surat keterangan, sehingga dalam sistem SIDALIH masih berstatus Memenuhi Syarat (MS). Adapun 2 pemilih lainnya belum ditindaklanjuti karena yang bersangkutan belum melaporkan perpindahan domisili ke Disdukcapil setempat, sehingga datanya masih tercatat aktif di Toraja Utara.
Sebagai hasil akhir rapat pleno, KPU Toraja Utara menetapkan jumlah pemilih sebanyak 191.977, yang terdiri dari 96.974 Pemilih Laki-Laki dan 95.003 Pemilih Perempuan.
Pengawasan yang dilakukan Bawaslu ini menjadi bagian penting dalam memastikan akurasi dan validitas data pemilih, sebagai fondasi utama bagi terselenggaranya Pemilu yang demokratis dan berintegritas di masa mendatang.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Toraja Utara
Editor: Humas Bawaslu Toraja Utara