Bawaslu Toraja Utara Awasi Pemeriksaan Kesehatan terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara
|
Makassar - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Toraja Utara melakukan pengawasan langsung pemeriksaan kesehatan terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang dan Marthen Rante Tondok serta Frederik V. Palimbong dan Andrew Branch Silambi yang bertempat di Rumah Sakit Unhas (1/9).
Perlu diketahui bahwa berdasarkan Surat KPU Toraja Utara Nomor 916/PL.02.2-SD/7326/2/2024 perihal Penyampaian, Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara berlangsung pada tanggal 1 September 2024 mulai dari pukul 08.00 Wita.
Pada pengawasannya kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Brikken Linde Bonting dan Anggota Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Arifin Sempa serta Tim Fasilitasi Pencalonan. Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara menyampaikan bahwa pemeriksaan kesehatan tidak hanya berfungsi sebagai syarat administratif, tetapi juga untuk memastikan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan berjalan sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme.
"Hal ini penting untuk kami lakukan (pengawasan) agar pelaksanaan pemeriksaan kesehatan ini dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, transparan, adil", ungkap Brikken.
Sementara itu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa yang juga sebagai penanggung jawab pada Tahapan Pencalonan ini, Arifin Sempa mengutarakan bahwa kehadiran Bawaslu dalam tahapan pemeriksaan kesehatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses tersebut berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku yang tertuang dalam PKPU dan Surat Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Dalam Pasal 14 ayat (2) huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, menyatakan bahwa Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.
Ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024, bahwa Tim Pemeriksa Kesehatan adalah tim yang terdiri dari tim penilai kesehatan dan tim pendukung pelaksanaan pemeriksaan Kesehatan yang ditetapkan oleh kepala atau direktur Rumah Sakit yang telah ditunjuk oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Melalui pengawasan yang ketat, Bawaslu berupaya menjaga integritas proses Pemilihan Serentak 2024 sehingga pasangan calon yang lolos ke tahap selanjutnya benar-benar memiliki kondisi kesehatan yang memadai untuk menjalankan tugas pemerintahan. Bawaslu juga berharap agar tim medis dapat bekerja secara profesional sesuai dengan standar kesehatan yang telah ditetapkan.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kabupaten Toraja Utara
Editor: Humas Bawaslu Kabupaten Toraja Utara