Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Toraja Utara Awasi Hari Terakhir Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara

foto

Pasangan Calon Frederik V. Palimbong dan Andrew Branch Silambi' (29/8)

Toraja Utara - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Toraja Utara lakukan pegawasan melekat terhadap pelaksanaan hari terakhir Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara hingga pukul 23.59 Wita (29/8).

Hingga hari terakhir pendaftaran calon, Bawaslu  Kabupaten Toraja Utara memastikan bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara yang hadir mendaftar sejumlah 2 (dua) pasangan calon, yakni pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rante Tondok yang diusul oleh Partai Golkar dan Partai Perindo serta Frederik V. Palimbong dan Andrew Branch Silambi' yang diusul oleh Partai Gerindra, PDIP, Partai Nasdem, Partai Demokrat, PAN, PSI, Partai Hanura dan Partai Gelora.

foto
Pasangan Calon Yohanis Bassang dan Marthen Rante Tondok pada saat proses pendaftaran calon (28/8)

Dalam pengawasannnya, Bawaslu bertugas untuk memantau kepatuhan Pasangan Calon terhadap persyaratan administratif yang telah ditetapkan, seperti kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan, dan persyaratan calon. Verifikasi terhadap keabsahan dokumen juga diawasi untuk mencegah manipulasi data. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses pencalonan berlangsung secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, baik kepada publik maupun kepada para pemangku kepentingan.

Pada kesempatannya Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Brikken Linde Bonting menyampaikan beberapa peran Bawaslu pada proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara.

foto

"Kami hadir tentu untuk melakukan pengawasan melekat dan dalam proses pendaftaran hari terakhir ini agar sesuai dengan asas berkeadilan, sesuai dengan mekanisme dan tata cara agar proses ini lengkap, absah dan benar".

Proses pendaftaran calon oleh KPU adalah tahap awal yang sangat penting dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Dengan melalui proses ini, calon-calon yang ingin maju dalam Pemilihan akan diverifikasi kesesuaiannya dengan peraturan yang berlaku, baik itu PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang telah diperbaharui menjadi PKPU 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan dan syarat-syarat yang sesuai dengan mekanisme dan tata cara.

"Selama 3 (tiga) hari proses pendaftaran berlangsung, putra-putra terbaik dari Toraja Utara telah hadir ke KPU Kabupaten Toraja Utara untuk melakukan proses sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara. Kami berharap agar para Pasangan Calon dapat  menjaga kondusifitas Toraja Utara agar kerja sama pada proses Pemilihan Tahun 2024 berjalan dengan penuh kegembiraan", tutupnya.

Pada pukul 23.59 Wita KPU Kabupaten Toraja Utara menutup proses pendaftaran calon dan kemudian menyerahkan salinan Dokumen Syarat Pencalonan dan Syarat Calon serta surat pengantar pemeriksaan kesehatan dan tanda terima pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara ke Bawaslu Kabupaten Toraja Utara untuk selanjutnya melakukan pemeriksaan kesehatan di RS. Unhas Makassar pada tanggal 1 September 2024.

foto