Lompat ke isi utama

Berita

Audiensi dengan Pemda Toraja Utara, Bawaslu Bahas Penguatan Administrasi Kependudukan untuk Mendukung PDPB

foto

Toraja Utara - Bawaslu Toraja Utara melaksanakan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara di Kantor Bupati Toraja Utara, Rabu (17/6). Pertemuan tersebut membahas penguatan tata kelola administrasi kependudukan sebagai upaya mendukung akurasi data dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Audiensi dihadiri oleh Anggota Bawaslu Toraja Utara Bonnie Freedom dan Arifin S., Koordinator Sekretariat Bawaslu Toraja Utara beserta jajaran, Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Toraja Utara Alexander Tappang, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Lembang (DPML) Toraja Utara, Agustinus Sumule dan perwakilan dari Kesbangpol Toraja Utara.

Dalam pertemuan tersebut, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Toraja Utara, Bonnie Freedom, menyampaikan hasil pengawasan uji petik PDPB yang telah dilakukan di sejumlah Kelurahan/Lembang di Kabupaten Toraja Utara beberapa waktu lalu.

Menurut Bonnie, hasil pengawasan masih menemukan sejumlah kendala dalam penerapan surat edaran Bupati terkait tata kelola administrasi kependudukan. Salah satu temuan di lapangan adalah belum optimalnya pemahaman aparat pemerintah di tingkat Kelurahan/Lembang mengenai mekanisme administrasi kependudukan, termasuk masih ditemukannya ketidaksinkronan antara data digital dan dokumen manual yang diarsipkan, seperti surat keterangan kematian.

"Kami menemukan bahwa masih terdapat beberapa aspek yang perlu dibenahi dalam tata kelola administrasi kependudukan. Untuk memperoleh data yang akurat dalam pelaksanaan PDPB, diperlukan pengelolaan data yang tertib dan terintegrasi. Bawaslu perlu memastikan proses tersebut berjalan dengan baik agar pelaksanaan PDPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Bonnie.

Ia juga menyoroti masih ditemukannya data masyarakat yang telah meninggal dunia namun tetap tercantum dalam data kependudukan. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu dinamika yang perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi memengaruhi kualitas data pemilih.

Lebih lanjut, Bonnie mendorong adanya langkah-langkah progresif dari pemerintah daerah melalui penguatan sosialisasi dan pemberdayaan sumber daya manusia di tingkat Kelurahan/Lembang. Menurutnya, perlu adanya petugas atau mekanisme khusus yang menangani administrasi kependudukan sehingga seluruh data dapat teradministrasi dengan baik melalui satu pintu.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Toraja Utara, Arifin S., turut menyampaikan hasil pengawasan yang dilakukannya saat pelaksanaan uji petik PDPB. Menurutnya, masih terdapat beberapa hal yang perlu dibenahi dalam tata kelola administrasi kependudukan di tingkat Kelurahan/Lembang.

"Saat kami melakukan pengawasan uji petik, salah satu wilayah yang saya datangi, masih memerlukan pembenahan dalam tata kelola administrasi kependudukan. Salah satu contoh yang kami temukan adalah ketidaksinkronan antara data digital dan data manual, khususnya terkait data dan dokumen keterangan kematian. Dalam rangka memperoleh data pemilih yang akurat, aspek teknis administrasi kependudukan ini perlu menjadi perhatian bersama karena akan menjadi dasar dalam penyusunan data pemilih oleh KPU, sementara Bawaslu memiliki tugas untuk melakukan pengawasan terhadap proses tersebut," ujar Arifin.

Lebih lanjut, Arifin menjelaskan bahwa Bawaslu terus melakukan berbagai upaya pencegahan guna mengantisipasi munculnya data yang seharusnya sudah tidak memenuhi syarat (TMS) namun masih tercantum dalam data kependudukan maupun data pemilih.

Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Toraja Utara, Alexander Tappang, menjelaskan bahwa salah satu kendala yang sering terjadi di masyarakat adalah keterlambatan pelaporan peristiwa kematian kepada pemerintah setempat.

"Di Toraja Utara sering terjadi ketika ada anggota keluarga yang meninggal dunia, peristiwa tersebut tidak segera dilaporkan kepada pemerintah setempat. Umumnya keluarga baru mengurus administrasi kematian ketika akan melaksanakan upacara adat Rambu Solo'. Akibatnya, apabila akta kematian belum diurus, maka data penduduk yang telah meninggal dunia akan tetap tercantum dalam administrasi kependudukan," jelas Alexander.

Sementara itu, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Lembang Kabupaten Toraja Utara, Agustinus Sumule, menyampaikan bahwa pihaknya mengakui masih terdapat berbagai dinamika dalam pengelolaan administrasi kependudukan di beberapa Kelurahan/Lembang. Ia menegaskan bahwa hasil pembahasan dalam audiensi tersebut akan segera disampaikan kepada pimpinan untuk menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut.

Sebagai hasil dari pertemuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menyatakan komitmennya untuk memperkuat koordinasi antar instansi, mengoptimalkan penerapan surat edaran terkait administrasi kependudukan, serta meningkatkan pembinaan kepada pemerintah Kelurahan/Lembang dalam pengelolaan data kependudukan. Pemerintah Kabupaten Toraja Utara juga memastikan akan melakukan langkah-langkah perbaikan guna meningkatkan akurasi data kependudukan, khususnya data penduduk meninggal dunia, sehingga dapat mendukung pelaksanaan PDPB untuk Pemilu dan Pemilihan mendatang.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Toraja Utara

Editor: Humas Bawaslu Toraja Utara