Lompat ke isi utama

Berita

181.033 DPT Toraja Utara Ditetapkan KPU, Bawaslu Toraja Utara: Seluruh Saran Perbaikan Telah Ditindaklanjuti

foto

Anggota Bawaslu Toraja Utara, Bonnie Freedom saat menerima Berita Acara dan Keputusan hasil Penetapan DPT Toraja Utara pada Pemilihan 2024 (20/9)

Toraja Utara – Bawaslu Kabupaten Toraja Utara melakukan pengawasan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Toraja Utara yang dilaksanakan oleh KPU Toraja Utara bertempat di Toraja Heritage Hotel (20/9).

Dalam pengawasannya Penetapan DPT melalui Rapat Pleno dihadiri oleh Anggota Bawaslu,Toraja Utara Bonnie Freedom beserta jajaran Sekretariat serta Koordinator Divisi yang membidangi data Panwaslu Kecamatan se-Toraja Utara. 

Dalam pembukaannya, Ketua KPU Toraja Utara Jan Hery Pakan mengatakan bahwa PSU pernah terjadi di Toraja Utara pada Pemilu 2024 lalu atas temuan dari hasil Pengawasan Bawaslu Toraja Utara.

”kita bisa berkaca pada Pemilihan sebelumnya di Toraja Utara telah terjadi Pemilihan Suara Ulang (PSU) karena persoalan data, masyarakat memaksakan kehendaknya untuk memilih sementara tidak lagi berKTP di Toraja Utara sehingga terjadi PSU atas rekomendasi hasil pengawasan Bawaslu Toraja Utara” ucapnya.

Sebelum dimulainya Rapat Pleno Anggota Bawaslu Toraja Utara yang juga sebagai Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Bonnie Freedom menyampaikan saran ke KPU Toraja Utara agar seluruh peserta pada Rapat Pleno ini dapat memberikan tanggapannya namun disertai dengan dokumen autentik.

”Kami berharap semua peserta pleno dapat memberikan tanggapan beserta dengan dokumen yang autentik, sehingga saran kami dari Bawaslu Toraja Utara penting dilakukan pencatatan sekaitan dengan masukan-masukan yang disampaikan oleh peserta dan penjelasan atau tindaklanjutnya bisa diselesaikan di tingkat Kabupaten atau diteruskan di pleno di tingkat Provinsi,” ucap Bonnie.

Selama berjalannya rapat pleno ini, Bawaslu Toraja Utara menjalankan fungsi pengawasan dengan memberikan masukan serta saran terhadap proses penetapan DPT ini dengan daftar inventaris masalah yang telah dirangkum sebelumnya di tiap Kecamatan dengan tujuan memastikan tidak ada pemilih yang tidak sah masuk dalam daftar dan tidak ada hak pilih warga negara yang terabaikan.

Berikut hasil Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Toraja Utara pada Pemilihan Serentak Tahun 2024:

Laki-Laki: 91.536 Pemilih

Perempuan: 89.497 Pemilih

Jumlah Pemilih: 181.033 Pemilih

Seluruh masukan dan tanggapan yang disampaikan Bawaslu Toraja Utara telah ditindaklanjuti oleh KPU dan telah dilakukan perbaikan data dan Daftar Pemilih sebelum ditetapkan sebagai Pemilih tetap oleh KPU Toraja Utara. Selain itu selama proses pemutakhiran dan penyusunan DPS, DPSHP dan DPT, PKD dan Panwascam juga menyampaikan saran perbaikan sebagai tindakan mengoreksi kesalahan administrastif terhadap prosedur penyusunan daftar Pemilih.

”Beberapa hari lalu juga telah disampaikannya saran perbaikan kepada pihak KPU Toraja Utara dan sudah ditindaklanjuti. Di pleno juga ada beberapa persoalan seperti Pemilih Pindah, Pemilih Meninggal, Pemilih Ganda, semua sudah tersaring di alat kerja Panwascam”.

”Masalah ini sudah selesai sehingga untuk penetapan DPT di tingkat Kabupaten untuk Pemilihan Serentak 2024 di Toraja Utara sudah clear,” tutup Bonnie.

Setelah DPT ditetapkan, Bawaslu turut mengawasi bagaimana DPT tersebut diumumkan kepada publik untuk memastikan bahwa DPT diumumkan dengan baik dan mudah diakses oleh masyarakat, agar Pemilih dapat memastikan namanya telah masuk ke dalam Daftar Pemilih.

foto

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kabupaten Toraja Utara

Editor: Humas Bawaslu Kabupaten Toraja Utara